Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari Jumat, 10 April 2026, menyerahkan sejumlah uang yang mencapai Rp11,4 triliun kepada negara. Acara penyerahan yang berlangsung dihadiri oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Uang tersebut merupakan hasil dari denda administratif dan penyelamatan keuangan negara terkait tata kelola kehutanan.
Rincian Jumlah Uang yang Diserahkan
Uang senilai Rp11,4 triliun terdiri dari berbagai komponen, antara lain:
- Denda administratif di sektor kehutanan oleh Satuan Tugas Penegakan Hukum sebesar Rp7,2 triliun.
- Hasil penyelamatan keuangan negara dari praktik korupsi yang nilainya mencapai Rp1,9 triliun.
- Pendapatan negara yang berasal dari setoran pajak sebesar Rp1,18 triliun.
- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pembayaran denda atas pelanggaran lingkungan hidup senilai Rp1,1 triliun.