JAKARTA, CNN Indonesia - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus jual beli emas ilegal yang melibatkan tiga perusahaan. Selain dugaan transaksi emas tanpa izin, kasus ini juga mencakup tindak pidana pencucian uang (TPPU). Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, menyampaikan bahwa penyidikan dilakukan tidak hanya untuk mengungkap aktivitas penambangan dan transaksi ilegal, tetapi juga menggunakan pendekatan hukum terhadap pencucian uang yang tidak perlu membuktikan tindak pidana asal di pengadilan terlebih dahulu.
Detail Tersangka dan Perusahaan Terkait
Ketiga perusahaan yang terlibat dalam kasus ini adalah: PT. Simba Jaya Utama (SJU), PT. Indah Golden Signature (IGS), dan PT. Suka Jadi Logam (SJL). Sementara itu, tiga tersangka yang ditangkap adalah:
- TW
- DW
- BSW
Berdasarkan penyidikan yang dilakukan, tercatat bahwa total transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal selama periode 2019 hingga 2025 mencapai Rp25,9 triliun. Transaksi tersebut meliputi pembelian emas dari tambang ilegal serta penjualan emas kepada beberapa perusahaan pemurnian dan eksportir.
Barang Bukti yang Disita
Pada penggeledahan yang berlangsung pada 19-20 Februari di berbagai lokasi di Jawa Timur, Bareskrim berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- Dokumen invoice, surat pemesanan, surat jalan, dan bukti transaksi elektronik
- Emas dalam bentuk perhiasan dengan berat total 8,16 kg
- Emas batangan seberat sekitar 51,3 kg yang diperkirakan bernilai Rp150 miliar
- Uang tunai sebesar Rp7,13 miliar, terdiri dari Rp6.177.860.000 dan USD 60 ribu (sekitar Rp960 juta)
Selain itu, Bareskrim juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi keuangan dan aset dalam rangka penegakan hukum yang progresif. Upaya ini tidak hanya bertujuan untuk menghukum pelaku, tetapi juga untuk menyita harta kekayaan yang diperoleh dari kegiatan ilegal.