Tampak Tumpukan Uang Rp11,4 Triliun Hasil Sitaan dari Kejaksaan Agung

Tampak Tumpukan Uang Rp11,4 Triliun Hasil Sitaan dari Kejaksaan Agung

Penampakan tumpukan uang senilai Rp11,4 triliun yang menjadi hasil sitaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) akan diserahkan kepada negara pada hari Jumat, 10 April 2026. Uang yang terlihat seperti gunung tersebut merupakan hasil dari denda administratif yang dikeluarkan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan. Acara penyerahan uang tersebut dihadiri oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Rincian Denominasi dan Sumber Uang

Tumpukan uang yang ditampilkan dalam acara tersebut mencolok, dengan tulisan yang jelas menunjukkan jumlah total sebesar Rp11.420.104.815.858. Dari total angka tersebut, komponen-komponen berikut adalah hasil penagihan denda administratif kehutanan dan pengembalian yang berasal dari sejumlah kasus korupsi terkait penyalahgunaan kawasan hutan.

Komposisi dari Tumpukan Uang

Sumber Uang Jumlah (Rp)
Denda administratif kehutanan 7.200.000.000.000
Hasil penyelamatan keuangan negara dari kasus korupsi 1.900.000.000.000
Penerimaan setoran pajak 2026 967.000.000.000
Setoran pajak dari PT Agrinas Palma Nusantara 108.000.000.000
Pembayaran denda lingkungan hidup 1.100.000.000.000

Penyerahan Kawasan Hutan

Selain menyerahkan sejumlah uang, Satgas PKH juga melaporkan penguasaan kembali kawasan hutan dengan total luas mencapai 5 juta hektare. Dari total tersebut, seluas 254.780,12 hektar akan diserahkan kepada Kementerian Kehutanan. Kawasan yang termasuk dalam penyerahan tersebut mencakup hutan produksi yang bisa dikonversi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, serta beberapa kawasan hutan di Aceh dan Jawa Barat.

Lebih lanjut, seluas 30.543,40 hektar juga akan diserahkan kepada kementerian atau lembaga terkait melalui Kementerian Keuangan. Lahan ini nantinya akan dialihkan kepada BPI Danantara dan kemudian ke PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).

Disclaimer:
Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber: www.cnnindonesia.com tanpa mengubah fakta pada artikel asli.