Penampakan tumpukan uang senilai Rp11,4 triliun yang menjadi hasil sitaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) akan diserahkan kepada negara pada hari Jumat, 10 April 2026. Uang yang terlihat seperti gunung tersebut merupakan hasil dari denda administratif yang dikeluarkan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan. Acara penyerahan uang tersebut dihadiri oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Rincian Denominasi dan Sumber Uang
Tumpukan uang yang ditampilkan dalam acara tersebut mencolok, dengan tulisan yang jelas menunjukkan jumlah total sebesar Rp11.420.104.815.858. Dari total angka tersebut, komponen-komponen berikut adalah hasil penagihan denda administratif kehutanan dan pengembalian yang berasal dari sejumlah kasus korupsi terkait penyalahgunaan kawasan hutan.
Komposisi dari Tumpukan Uang
| Sumber Uang | Jumlah (Rp) |
|---|---|
| Denda administratif kehutanan | 7.200.000.000.000 |
| Hasil penyelamatan keuangan negara dari kasus korupsi | 1.900.000.000.000 |
| Penerimaan setoran pajak 2026 | 967.000.000.000 |
| Setoran pajak dari PT Agrinas Palma Nusantara | 108.000.000.000 |
| Pembayaran denda lingkungan hidup | 1.100.000.000.000 |
Penyerahan Kawasan Hutan
Selain menyerahkan sejumlah uang, Satgas PKH juga melaporkan penguasaan kembali kawasan hutan dengan total luas mencapai 5 juta hektare. Dari total tersebut, seluas 254.780,12 hektar akan diserahkan kepada Kementerian Kehutanan. Kawasan yang termasuk dalam penyerahan tersebut mencakup hutan produksi yang bisa dikonversi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, serta beberapa kawasan hutan di Aceh dan Jawa Barat.
Lebih lanjut, seluas 30.543,40 hektar juga akan diserahkan kepada kementerian atau lembaga terkait melalui Kementerian Keuangan. Lahan ini nantinya akan dialihkan kepada BPI Danantara dan kemudian ke PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).