Ratu Ketamin Dijatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Matthew Perry

Jasveen Sangha, yang dikenal sebagai pengedar narkoba atau "Ketamine Queen," telah dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun terkait kasus kematian aktor Matthew Perry. Keputusan ini diambil setelah terbukti bahwa Sangha terlibat dalam peredaran zat terlarang yang diduga memengaruhi kejadian tragis tersebut.

Disclaimer:
Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber: www.cnnindonesia.com tanpa mengubah fakta pada artikel asli.