Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menghadiri acara penyerahan sejumlah uang yang mencapai Rp11,4 triliun, hasil penagihan denda administratif yang dikelola oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Acara tersebut berlangsung di Kejaksaan Agung pada Jumat, 10 April 2026. Prabowo hadir sekitar pukul 14.50 WIB menggunakan jas dan peci hitam.
Hadiri Acara Resmi
Dalam acara tersebut, turut hadir beberapa pejabat penting, termasuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Kepala BPKP Yusuf Ateh, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, serta Kepala BPI Danantara Rosan Roeslani.
Rincian Penyerahan Dana
Uang yang diserahkan terdiri dari beberapa komponen, di antaranya:
| Deskripsi | Jumlah (Rp) |
|---|---|
| Denda administratif kehutanan | 7,200,000,000,000 |
| Penyelamatan Keuangan Negara dari korupsi | 1,900,000,000,000 |
| Penerimaan setoran pajak 2026 | 967,000,000,000 |
| Pajak dari PT Agrinas Palma Nusantara | 108,000,000,000 |
| Denda lingkungan hidup | 1,100,000,000,000 |
Selain itu, Satgas PKH juga menyerahkan Hasil Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VI, dengan total luas mencapai 5 juta hektare. Dari luas tersebut, sekitar 254.780,12 hektare akan diserahkan kepada Kementerian Kehutanan. Kawasan yang akan dialokasikan termasuk hutan produksi yang dapat dikonversi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat seluas 149.198,09 hektare, Taman Hutan Raya Lae Kombih di Subulussalam, Aceh seluas 510,03 hektare, dan kawasan Hutan Gunung Halimun Salak di Bogor, Jawa Barat seluas 105.072 hektare. Lahan seluas 30.543,40 hektare juga akan diserahkan kepada kementerian atau lembaga lain melalui Kementerian Keuangan dan akan dialihkan ke BPI Danantara, di mana kemudian akan diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).