Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan komitmennya untuk mendukung inisiatif pemulihan keuangan negara melalui upaya yang dilakukan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara penyerahan dana sebesar Rp11,4 triliun, hasil penagihan denda administratif di bidang kehutanan, yang berlangsung di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (10/4).
Pernyataan Tegas Prabowo
Dalam kesempatan itu, Prabowo menekankan bahwa setiap ancaman terhadap anggota Satgas PKH juga merupakan ancaman terhadap kepemimpinan presiden. "Jika ada yang mengganggu pekerjaan Satgas PKH, berarti dia juga menghalangi tugas presiden Indonesia," tegasnya.
Prabowo menambahkan, ia berkomitmen untuk memanfaatkan seluruh wewenang yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945 dalam rangka menegakkan hukum, tanpa pandang bulu terhadap siapa pun. "Saya akan mengupayakan penegakan hukum sekuat tenaga," ujar Prabowo.
Pengakuan terhadap Tantangan Kerja Satgas PKH
Presiden juga mengungkapkan bahwa ia mendapat banyak laporan mengenai ancaman dan intimidasi yang diterima oleh anggota Satgas PKH selama menjalankan tugas mereka. "Saya memahami tantangan yang dihadapi, karena sebagai presiden, saya memiliki banyak informasi. Saya menghargai pengorbanan dan dedikasi dari kalian," ucap Prabowo.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa menjaga dan menyelamatkan kekayaan negara adalah pekerjaan yang mulia dan penuh kehormatan. "Atas nama seluruh rakyat Indonesia dan pribadi, saya mengucapkan terima kasih kepada semua yang terlibat dalam Satgas PKH," tambahnya.
Prabowo juga mengakui bahwa upaya Satgas PKH dalam memulihkan kondisi keuangan negara bukanlah hal yang mudah, terutama dengan tantangan geografis Indonesia yang terdiri dari banyak pulau. "Proses audit dan pengecekan di lapangan sangat sulit, terutama bagi kami yang berada di Jakarta," jelasnya.