Pakar Mengatakan Soedeson Golkar Terlihat Tidak Sepakat dengan RUU Perampasan Aset

Pakar Mengatakan Soedeson Golkar Terlihat Tidak Sepakat dengan RUU Perampasan Aset

Seorang pakar hukum mengungkapkan pendapatnya mengenai penilaian Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar, Soedeson Tandra, terkait RUU Perampasan Aset. Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, juga dikenal sebagai Castro, berpendapat bahwa pernyataan Soedeson yang menyebutkan RUU tersebut dapat bertentangan dengan UUD 1945 mencerminkan ketidaksetujuan terhadap rancangan undang-undang tersebut.

Pernyataan Soedeson Dilihat Sebagai Respons Negatif

Castro menganggap bahwa pernyataan Soedeson santer sebagai bentuk umpan balik yang mungkin menunjukkan bahwa anggota DPR tidak sepakat dengan RUU Perampasan Aset. "Ini adalah semacam reaksi balik dari anggota DPR yang tampaknya tidak mendukung rancangan undang-undang itu," ujar Castro ketika dihubungi melalui pesan tertulis pada hari Jumat (10/4).

Argumen Mengenai Konstitusi

Lebih lanjut, Castro menilai bahwa RUU Perampasan Aset tidak melanggar konstitusi. Ia berpendapat bahwa jika pemerintah mengabaikan tindakan perampasan atau penyalahgunaan uang negara tanpa mengambil langkah untuk memulihkan aset tersebut, justru itu yang melanggar UUD. "Jika perampasan dilakukan dengan cara yang sesuai undang-undang, seharusnya tidak ada masalah," paparnya.

Castro menilai bahwa argumen Soedeson terkait pembatasan hak mungkin salah kaprah. "Konstitusi memberikan ruang untuk segala bentuk pembatasan hak asasi, asalkan diatur dengan baik dalam undang-undang," tambahnya. Ia mempertanyakan keabsahan pendapat anggota DPR yang merasa tidak sepakat dengan RUU tersebut.

Pandangan Soedeson Mengenai RUU Perampasan Aset

Soedeson pernah menekankan bahwa mekanisme perampasan aset tanpa proses hukum yang jelas bisa melanggar Pasal 28 UUD 1945, yang menjamin hak perlindungan harta bagi setiap warga negara. Ia juga mengingatkan bahwa dalam hukum, seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah tanpa adanya putusan dari hakim.

Politikus dari Golkar ini khawatir bahwa RUU Perampasan Aset bisa melanggar prosedur hukum yang berlaku, terutama dalam konteks peralihan hak atas harta benda yang memiliki tata cara ketat di Indonesia. Sebelumnya, Komisi III DPR mengundang sejumlah ahli untuk memberikan masukan mengenai masalah perampasan aset ini.

Sumber: www.cnnindonesia.com