Niko Serahkan Draf Kesepakatan kepada Rachel Vennya Terkait Konflik Rumah

Niko Serahkan Draf Kesepakatan kepada Rachel Vennya Terkait Konflik Rumah
```html

Niko Al Hakim, yang lebih dikenal dengan nama Okin, telah menyerahkan draf kesepakatan kepada mantan istrinya, Rachel Vennya, terkait perselisihan mereka mengenai rumah di Kemang, Jakarta Selatan. Penyerahan draf tersebut dilakukan saat pengacara masing-masing pihak bertemu untuk mendiskusikan poin-poin perdamaian yang diharapkan dapat mengakhiri konflik yang ada.

Proses Mediasi dan Poin-Poin Kesepakatan

Kuas hukum Rachel, Sangun Ragahdo, mengungkapkan bahwa beberapa poin telah diajukan oleh Niko, namun ia belum dapat membocorkan isi lengkapnya. Di sisi lain, kuasa hukum Okin, Axl Mattew, menegaskan niat baik Niko dalam menjalankan kewajibannya dan berkeyakinan bahwa proses mediasi ini akan berhasil.

Tanggapan Rachel Vennya

Sementara itu, pihak Rachel Vennya menyatakan bahwa mereka akan mempertimbangkan tawaran yang diberikan, karena kliennya khawatir tentang komitmen yang pernah tidak dipenuhi oleh Okin sebelumnya. Konflik ini muncul karena dugaan bahwa Okin tidak membayar cicilan KPR rumah, yang mendapatkan peringatan dari bank. Selain itu, Okin juga dituduh berniat menjual rumah tanpa sepengetahuan Rachel, yang bisa mengakibatkan kerugian besar bagi Rachel.

Informasi Lainnya

Item Detail
Cicilan KPR Rp52 juta per bulan
Uang mut'ah Rp1 miliar
Tanggal perceraian Februari 2021

Rachel Vennya dan Niko Al Hakim menikah pada tahun 2017 dan memiliki dua anak sebelum akhirnya resmi berpisah pada tahun 2021.

```

Sumber: www.cnnindonesia.com