Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengumumkan bahwa Meta akan menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun secara bertahap, sesuai PP Tunas.
Proses ini bakal dilakukan bertahap, bukan sekaligus. "Tahap berikutnya adalah mendeaktivasi akun-akun di bawah 16 tahun, dan akan dilakukan secara bertahap," ujar Meutya, dalam konferensi pers, Kamis (9/4).
Perubahan Kebijakan Meta
Meta telah lebih dulu memperbarui kebijakan dengan menaikkan batas usia minimum menjadi 16 tahun di seluruh platformnya, yakni Instagram, Facebook, dan Threads. "Kepatuhan tahap awal adalah mempublikasikan perubahan guidelines dari 13 menjadi 16 tahun, dan itu sudah dilakukan," jelasnya.
Namun, perubahan aturan ini baru menjadi langkah awal sebelum penegakan di tingkat pengguna. Pemerintah memahami bahwa proses deaktivasi tidak bisa dilakukan secara instan, mengingat jumlah pengguna yang sangat besar.
Pengawasan dari Pemerintah
Pemerintah memastikan proses ini tidak akan dibiarkan tanpa kontrol. "Kepatuhan ini akan kita ikuti dengan pengawasan," tegas Meutya. Pengawasan ini akan menjadi dasar evaluasi lanjutan terhadap komitmen Meta dalam melindungi anak di platform digitalnya.
Selain langkah dari platform, pemerintah juga mengingatkan pentingnya keterlibatan orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak. "Peran orang tua juga jadi penting agar user mengikuti guidelines yang sudah ditetapkan," ujarnya.
Komitmen Meta
Meta menyatakan komitmennya untuk patuh terhadap aturan perlindungan anak di ruang digital, PP Tunas, dengan mengubah aturan usia pengguna menjadi 16 tahun. Namun, aturan tersebut hanya akan diterapkan jika platform mereka ditetapkan dalam kategori berisiko tinggi.
Meta juga tengah berupaya menyelaraskan dan mempersiapkan diri untuk memenuhi persyaratan berdasarkan hukum yang berlaku. Dalam laman pusat bantuannya, Meta menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia telah memperkenalkan peraturan baru tentang keselamatan anak di internet, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Perlindungan Anak dalam Penggunaan Internet (PP Tunas) dan aturan pelaksanaan terkait.