Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) pada hari ini Jumat (10/4) sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 3 Tahun 2026.
Kebijakan WFH KPK
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa kombinasi kerja tersebut merupakan implementasi untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait efisiensi energi dengan tetap memastikan pelayanan publik terselenggara dengan baik.
Unit-unit pelayanan di KPK yang tetap membuka layanan secara langsung adalah:
Sedangkan untuk layanan sertifikasi penyuluh antikorupsi dilaksanakan secara online, termasuk pelaporan gratifikasi dioptimalkan secara online melalui aplikasi https://gol.kpk.go.id.
Pemeriksaan Saksi Tetap Berjalan
Pemeriksaan saksi-saksi di KPK terkait kasus korupsi masih tetap berjalan normal meski menerapkan kebijakan WFH.
"Hari ini pemeriksaan saksi tetap ada," kata Budi Prasetyo.
KPK mengoptimalkan teknologi informasi serta berbagai platform digital, termasuk dalam penyebaran informasi dan edukasi bagi publik, untuk mendukung pelaksanaan kombinasi metode kerja ini.