Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyambut dengan serius pernyataan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa Aktivis KontraS, Andrie Yunus. Koalisi ini menegaskan bahwa penyelesaian kasus tersebut seharusnya dilakukan di peradilan umum, dan bukan di peradilan militer.
Dalam rilis tertulisnya pada Kamis (9/4), Gibran menyatakan bahwa pentingnya melibatkan hakim ad-hoc yang memiliki rekam jejak dan integritas kuat dalam pengadilan kasus ini untuk menjaga kepercayaan publik dan marwah hukum. Pernyataan tersebut muncul satu hari setelah Puspom TNI mengumumkan bahwa penyidikan kasus Andrie Yunus telah dialihkan ke Oditur Militer.
Pernyataan Koalisi
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur, menilai bahwa pernyataan Wakil Presiden tersebut tidak bisa ditafsirkan lain kecuali sebagai penegasan bahwa kasus Andrie Yunus harus diselesaikan di peradilan umum. Isnur juga menekankan bahwa hanya peradilan umum yang dapat melibatkan hakim ad-hoc, dan bukan peradilan militer.
Isnur menambahkan bahwa pernyataan publik Gibran menunjukkan adanya masalah serius berkaitan dengan profesionalitas dan integritas dalam peradilan militer. Dia menegaskan perlunya peran hakim ad-hoc untuk memastikan kepercayaan publik dan marwah hukum. Koalisi ini percaya bahwa TNI seharusnya menghentikan proses hukum di peradilan militer dan menyerahkannya pada peradilan sipil sesuai kebijakan pemerintah yang disarankan Gibran.
Pentingnya Peradilan Umum
Koalisi menilai bahwa melanjutkan proses di peradilan militer bertentangan dengan prinsip equality before the law dan arah kebijakan yang ditetapkan Wakil Presiden. Berbagai instrumen hukum nasional, termasuk UU TNI dan reformasi peradilan militer, secara tegas mencadangkan yurisdiksi militer hanya untuk pelanggaran disiplin dan pidana militer, bukan untuk tindak pidana umum.
Apabila TNI tetap melanjutkan proses tersebut di peradilan militer, tindakan ini akan dipersepsikan sebagai pembangkangan terhadap kebijakan pemerintah yang sah serta melanggar prinsip supremasi sipil dalam negara demokratis. Koalisi juga mengkhawatirkan bahwa penyelesaian kasus ini melalui peradilan militer berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, mengingat pelaku, pengacara, jaksa, dan hakim berasal dari kalangan militer, yang membuat transparansi dan akuntabilitas menjadi sulit dicapai.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan terdiri dari berbagai organisasi, termasuk YLBHI, IMPARSIAL, Centra Initiative, KontraS, Amnesty International Indonesia, dan banyak lainnya. Mereka bersatu menuntut keadilan dan memperjuangkan hak asasi manusia dalam proses hukum di Indonesia.