Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mulai menerapkan kebijakan kerja dari rumah (WFH) yang dilakukan setiap hari Jumat. Langkah ini diambil berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 yang mengatur Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah. Staf Khusus Menteri KKP, Doni Ismanto Darwin, mengonfirmasi bahwa kebijakan ini telah diterapkan.
Pengaturan WFH dan Pelayanan Publik
Menurut Doni, kebijakan WFH tidak diterapkan secara seragam di seluruh unit kerja, terutama pada unit yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik. Beberapa unit akan tetap melaksanakan kegiatan di kantor atau mengatur jadwal secara bergiliran. "Pelaksanaan WFH untuk pegawai di KKP bisa dikecualikan bagi unit organisasi yang bertugas langsung melayani masyarakat, baik di bidang kelautan maupun perikanan, atau untuk fungsi khusus yang bisa dilakukan secara bergiliran," jelasnya.
Aturan teknis mengenai pelaksanaan WFH akan ditentukan melalui surat perintah atau tugas yang diberikan oleh pimpinan masing-masing unit. Penjadwalan kerja akan disesuaikan dengan kebutuhan operasional, dan ketentuan ini bisa berlaku untuk periode harian, bulanan, triwulanan, ataupun semestres.
Dampak dan Rencana Pemerintah
Kebijakan ini bertujuan agar aktivitas pelayanan publik tetap berjalan, sementara pegawai lainnya dapat menyelesaikan tugas dengan fleksibilitas sesuai ketentuan WFH. Penerapan WFH bagi ASN merupakan langkah pemerintah menuju efisiensi energi, di tengah perubahan global yang terjadi. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa kebijakan ini berlaku untuk ASN di pusat maupun daerah, termasuk dalam skema satu hari kerja dari rumah setiap hari Jumat.
Selain itu, pemerintah juga membatasi penggunaan mobil dinas hingga 50 persen dan mendorong pemanfaatan transportasi publik. Terlebih, perjalanan dinas dalam negeri dibatasi hingga 50 persen sedangkan untuk luar negeri ditentukan 70 persen. Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menegaskan agar ASN yang melaksanakan WFH tetap bersiaga dengan menjaga perangkat komunikasi aktif dan merespon panggilan atau pesan dengan cepat, serta dilakukan pengawasan berdasarkan lokasi selama jam kerja.