Kementerian UMKM Terapkan Kerja Dari Rumah, Beberapa Pegawai Masih Bekerja di Kantor

Kementerian UMKM Terapkan Kerja Dari Rumah, Beberapa Pegawai Masih Bekerja di Kantor

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) telah mengimplementasikan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) satu hari dalam seminggu, tepatnya setiap hari Jumat. Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menjelaskan bahwa penerapan WFH ini merujuk pada Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 3 Tahun 2026. Dalam kebijakan ini, fleksibilitas kerja untuk pegawai tetap mempertimbangkan target kinerja dan karakteristik tugas yang ada.

Penjelasan Implementasi WFH

Menurut Temmy, meskipun WFH diterapkan secara umum di seluruh unit kerja, masih ada beberapa pegawai yang diizinkan untuk bekerja di kantor atau lokasi lain, tergantung pada penugasan dan kebutuhan masing-masing. “Secara umum, semua unit kerja akan melakukan WFH setiap hari Jumat, namun beberapa pegawai yang sesuai dengan penugasan dan kebutuhan masih dapat hadir di kantor atau menjalankan tugas di tempat lain,” kata Temmy dalam pernyataan yang disampaikan kepada CNNIndonesia.com.

Tujuan Efisiensi dalam Pelaksanaan Kebijakan

Pemerintah menerapkan kebijakan WFH ini sebagai bagian dari upaya efisiensi energi, terutama dalam menghadapi situasi global yang berkonflik. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebutkan bahwa ASN di seluruh pusat dan daerah akan menjalani WFH satu hari dalam seminggu, yakni setiap hari Jumat, sesuai dengan arahan dalam Surat Edaran Menpan RB dan SE Mendagri. Sebagai langkah tambahan, pemerintah juga membatasi penggunaan mobil dinas hingga 50 persen, kecuali untuk operasional penting dan kendaraan listrik, serta mendorong penggunaan transportasi publik.

Tak hanya itu, perjalanan dinas baik domestik maupun internasional juga dibatasi, dengan pengurangan kuota perjalanan dinas dalam negeri hingga 50 persen dan luar negeri hingga 70 persen. Kebijakan ini diharapkan mampu mendukung efisiensi dalam mobilitas dan pengelolaan sumber daya yang lebih baik.

Disclaimer:
Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber: www.cnnindonesia.com tanpa mengubah fakta pada artikel asli.