Kemenkop Mulai Melaksanakan WFH Setiap Jumat, Pejabat Eselon Tetap Bekerja di Kantor

```html

Kementerian Koperasi (Kemenkop) mulai memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) selama satu hari dalam seminggu setiap Jumat. Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Kemenkop, Nasrun, menjelaskan bahwa penerapan WFH ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 3 Tahun 2026.

"Kemenkop sudah menerapkan WFH hari ini, Jumat, sebagai tindaklanjut dari SE MenpanRB," ungkap Nasrun saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (10/4).

Penerapan untuk Semua Unit Kerja

Nasrun juga menjelaskan bahwa WFH diterapkan di semua unit kerja, kecuali beberapa pejabat eselon atau struktural yang melakukan pekerjaan dari kantor atau work from office (WFO) sesuai dengan kebutuhan tugas mereka. "Diterapkan di seluruh unit, kecuali pejabat eselon (struktural) yang ada yang WFO menyesuaikan pekerjaan," tambahnya.

Kebijakan untuk Efisiensi Energi

Pemerintah menerapkan WFH untuk aparatur sipil negara (ASN) satu hari seminggu pada hari Jumat demi efisiensi energi dalam menghadapi konflik global. "Penerapan WFH bagi ASN di pusat dan daerah, satu hari kerja dalam seminggu yaitu setiap Jumat yang diatur dalam Surat Edaran Menpan RB dan SE Mendagri," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Indonesia Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers di Seoul, Korea Selatan, pada Selasa (31/3).

Langkah-langkah Tambahan

Pemerintah juga membatasi penggunaan mobil dinas dan mendorong penggunaan transportasi publik. "Efisiensi mobilitas termasuk pembatasan penggunaan mobil dinas hingga 50 persen, kecuali untuk operasional dan mobil listrik, serta mendorong penggunaan transportasi publik," terang Airlangga. Selain itu, pemerintah membatasi perjalanan dinas dalam negeri hingga 50 persen dan luar negeri hingga 70 persen.

```

Disclaimer:
Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber: www.cnnindonesia.com tanpa mengubah fakta pada artikel asli.