Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memulai penerapan kerja dari rumah (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat mulai 10 April 2026. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menjelaskan bahwa terdapat pengecualian untuk pegawai tertentu yang harus tetap bekerja di kantor.
Pengecualian untuk Pegawai Tertentu
Deni mengungkapkan bahwa tidak semua ASN akan menjalankan sistem WFH. Pegawai yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada publik diwajibkan untuk hadir di kantor. Selain itu, pegawai yang mendampingi pimpinan juga harus tetap bekerja di tempat.
ASN lainnya yang masih masuk kantor adalah mereka yang diberi penugasan khusus, berdasarkan usulan dari Unit Eselon I atau Unit Organisasi Non Eselon yang telah berkoordinasi dengan Sekretariat Jenderal.
Kebijakan WFH oleh Pemerintah
Untuk informasi lebih lanjut, pemerintah telah resmi menetapkan kebijakan WFH bagi ASN satu hari dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat, melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendorong efisiensi energi di tengah perubahan global, termasuk dengan mengurangi penggunaan mobil dinas dan meningkatkan pemakaian transportasi umum.
Selain itu, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menekankan bahwa ASN yang melakukan WFH harus tetap siaga dan responsif. Mereka diwajibkan untuk menjaga perangkat komunikasi aktif dan merespons panggilan atau pesan dalam waktu singkat serta mengikuti pengawasan berbasis geo-location selama jam kerja.
```