Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengumumkan bahwa mulai Jumat ini, mereka akan menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) selama satu hari dalam seminggu. Langkah ini selaras dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 3 Tahun 2026 yang mengatur pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai ASN di instansi pemerintah.
Penerapan Kebijakan dan Layanan Publik
Kepala Biro Humas Kemendag, Ni Made Kusuma Dewi, memastikan bahwa kebijakan ini telah diterapkan di lingkungan kementerian. Ia mengatakan, "Betul, sudah mulai sesuai edaran MenPANRB," saat berbicara kepada CNNIndonesia.com pada Jumat (10/4).
Kusuma Dewi menambahkan bahwa implementasi WFH tidak akan mengganggu pelayanan publik, karena sebagian besar sistem layanan kini telah berbasis digital. Masyarakat masih dapat mengakses perizinan, pengaduan, dan konsultasi secara daring tanpa perlu datang ke kantor. "Layanan publik tetap berjalan karena sistem perizinan kami online, dan pengaduan bisa dilakukan secara daring, serta layanan konsultasi yang telah tersedia secara online," jelasnya.
Pegawai yang bertugas di sektor pelayanan tetap menjalankan tugas mereka meskipun bekerja dari lokasi yang berbeda. "Setiap pegawai yang bertugas di pelayanan tetap dapat melayani masyarakat," tambahnya.
Tujuan WFH dan Efisiensi Energi
Kebijakan WFH ini merupakan bagian dari penyesuaian pola kerja ASN yang menggabungkan empat hari kerja di kantor (work from office/WFO) dan satu hari kerja dari rumah. Pemerintah memperkenalkan WFH bagi ASN setiap hari Jumat sebagai langkah menuju efisiensi energi di tengah perubahan global. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa kebijakan ini disertai dengan pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen serta anjuran untuk menggunakan transportasi publik.
Selain itu, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menekankan bahwa ASN yang menjalani WFH tetap harus siaga dan responsif. ASN diwajibkan untuk menjaga perangkat komunikasi tetap aktif dan segera merespons panggilan atau pesan dalam waktu singkat, dengan pengawasan berbasis geo-location selama jam kerja.