Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka terkait transaksi jual beli emas ilegal yang melibatkan beberapa perusahaan. Kasus ini juga melibatkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Brigjen Ade Safri Simanjuntak selaku Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus menjelaskan bahwa penyidik tidak hanya menyelidiki dugaan pelanggaran dalam kegiatan menampung, memanfaatkan, dan menjual emas dari tambang tanpa izin, tetapi juga menerapkan konsep pencucian uang yang memungkinkan proses hukum meskipun tindak pidana asal belum terbukti di pengadilan.
Identitas Tersangka dan Perusahaan Terlibat
Tiga perusahaan yang terlibat dalam kasus ini adalah:
- PT. Simba Jaya Utama (SJU)
- PT. Indah Golden Signature (IGS)
- PT. Suka Jadi Logam (SJL)
Adapun ketiga tersangka yang telah ditetapkan adalah:
- TW
- DW
- BSW
Nilai Transaksi dan Barang Bukti
Dari hasil penyidikan yang digelar, terungkap bahwa total transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal selama periode 2019 hingga 2025 mencapai Rp25,9 triliun. Transaksi ini meliputi pembelian emas dari sumber ilegal serta penjualan kepada beberapa perusahaan pemurnian dan eksportir emas.
Dalam penggeledahan yang dilakukan pada 19-20 Februari di berbagai lokasi di Jawa Timur, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti yang mencakup:
- Dokumen invoice, surat pemesanan, surat jalan, dan bukti transaksi elektronik
- Emas dalam bentuk perhiasan dengan total berat 8,16 kg
- Emas batangan dengan berat sekitar 51,3 kg, diperkirakan bernilai sekitar Rp150 miliar
- Uang tunai sebesar Rp7,13 miliar, terdiri dari Rp6.177.860.000 dan USD 60.000 (sekitar Rp960 juta)
Kerja Sama dengan PPATK
Dalam upaya mengungkap kasus ini, penyidik berkolaborasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi keuangan dan aset yang terkait. Langkah ini merupakan bagian dari penegakan hukum progresif yang bertujuan tidak hanya untuk menghukum para pelaku, tetapi juga untuk menyita harta kekayaan hasil kejahatan.