Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru, Liliek Prisbawono Adi, memiliki total harta kekayaan sebesar Rp5,9 miliar. Pengungkapan ini disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 15 Januari 2026, saat ia masih menjabat sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Data tersebut tertera di laman e-LHKPN KPK.
Rincian Harta Kekayaan Liliek Prisbawono Adi
Dalam laporannya, Liliek menyebutkan memiliki empat bidang tanah dan bangunan yang seluruhnya merupakan hasil usahanya sendiri, dengan total nilai Rp5.280.000.000. Rincian kepemilikan tersebut meliputi:
- Bangunan seluas 21 m² di Jakarta Pusat senilai Rp330.000.000;
- Bangunan seluas 31 m² di Jakarta Timur senilai Rp1.100.000.000;
- Tanah dan bangunan seluas 200 m²/250 m² di Bekasi senilai Rp2.750.000.000;
- Tanah seluas 3.952 m² di Semarang senilai Rp1.100.000.000.
Aset Kendaraan dan Harta Lainnya
Di samping itu, Liliek juga melaporkan kepemilikan kendaraan dengan nilai total Rp756.000.000. Rincian kendaraan tersebut adalah:
- Suzuki Minibus tahun 2013 seharga Rp54.000.000;
- Ford Fiesta Minibus tahun 2014 seharga Rp72.000.000;
- Toyota VOXY20AT tahun 2019 seharga Rp270.000.000;
- Nissan KICKSEPOWERUPPER4X2 tahun 2021 seharga Rp360.000.000.
Selain itu, Liliek mencatat harta bergerak lain senilai Rp4.500.000, kas dan setara kas sebesar Rp97.356.124, serta utang sebesar Rp190.000.000. Dengan demikian, total harta kekayaannya mencapai Rp5.947.856.124.
Kepemilikan Sebelumnya
Dalam laporan yang disampaikan pada 22 Januari 2025, harta kekayaan Liliek tercatat sebesar Rp7.591.022.491, yang mencatat penurunan sebesar Rp1.643.166.367 dalam setahun terakhir.