Badan Gizi Nasional (BGN) telah mulai menerapkan kebijakan kerja dari rumah (WFH) satu hari dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat, terhitung mulai hari ini. Kebijakan ini merupakan bagian dari penyesuaian pola kerja baru di lingkungan instansi pemerintah.
Kebijakan WFH di BGN
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa implementasi WFH ini dilakukan sesuai dengan arahan pemerintah. "BGN menerapkan pola kerja baru, budaya kerja baru sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto, dan sudah mulai diterapkan hari ini," ungkapnya kepada CNNIndonesia.com pada Jumat (10/4).
Pengaturan Khusus untuk Pelayanan Publik
Dadan juga menyampaikan bahwa pelaksanaan WFH dilakukan dengan pengaturan khusus, terutama bagi unit kerja yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik, agar operasional tetap berjalan. "Untuk bidang pelayanan publik, kami mengatur bahwa ada pegawai yang WFH pada hari Jumat, sementara mereka yang bekerja dari kantor (WFO) dapat melakukannya pada hari Senin. Kami melakukan sistem pengaturan secara bergantian," jelasnya.
Tujuan dan Kebijakan Pemerintah
Menurutnya, skema ini akan memungkinkan kegiatan pelayanan terus berjalan tanpa hambatan, sekaligus mendukung kebijakan fleksibilitas kerja yang sedang digulirkan oleh pemerintah. Dengan metode bergantian ini, pegawai bisa melaksanakan tugas baik dari kantor maupun lokasi lain tanpa mengurangi layanan kepada masyarakat.
Pemerintah sebelumnya mengeluarkan kebijakan WFH bagi aparatur sipil negara (ASN) selama satu hari dalam seminggu, yang ditetapkan setiap Jumat melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menambahkan bahwa tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mendorong efisiensi energi di tengah perubahan global, termasuk dengan mengurangi penggunaan mobil dinas dan meningkatkan penggunaan transportasi publik.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menegaskan bahwa ASN yang melaksanakan WFH tetap harus siaga dan responsif. Para ASN diwajibkan untuk menjaga perangkat komunikasi tetap aktif dan responsif terhadap panggilan atau pesan dalam waktu singkat, dengan pengawasan berbasis lokasi selama jam kerja.