Bappebti Tingkatkan Pengawasan Emas Digital untuk Melindungi Konsumen

Bappebti Tingkatkan Pengawasan Emas Digital untuk Melindungi Konsumen

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kini memperketat pengawasan serta regulasi terkait perdagangan emas digital sebagai respons terhadap peningkatan minat masyarakat terhadap instrumen investasi ini. Langkah ini diambil untuk melindungi konsumen dari potensi penipuan dan memastikan keamanan dana serta aset para investor di tengah maraknya platform ilegal.

Regulasi dan Pengawasan yang Diperketat

Kepala Bappebti, Tirta Karma Senjaya, menegaskan bahwa meskipun pemerintah telah membuka peluang bagi perdagangan emas digital melalui platform resmi, risiko penyimpangan masih ada, terutama dari entitas tanpa izin. "Saat ini, baru ada tujuh perusahaan yang terdaftar resmi di Bappebti, sedangkan masih banyak yang beroperasi secara ilegal, sehingga masyarakat harus lebih waspada," ujarnya dalam wawancara khusus dengan CNN Indonesia.

Tirta mengungkapkan bahwa regulasi ini didasarkan pada kekhawatiran awal pemerintah terhadap banyaknya penawaran investasi emas digital yang tidak memiliki underlying asset yang jelas. Sebelum regulasi diberlakukan, terdapat sejumlah platform, termasuk dari luar negeri, yang menawarkan transaksi emas tanpa kepastian fisik hanya berdasarkan pencatatan digital.

Menanggapi Kasus Internasional dan Memberikan Perlindungan Konsumen

Penguatan sistem pengawasan ini juga diilhamkan dari kasus internasional, seperti platform emas digital JieWoRui (JWR) di China, yang menimbulkan masalah serius di pasar. "Kasus di China menunjukkan bahwa meskipun platform tersebut memiliki izin, jika tidak cermat dalam mengelola likuiditas, mereka dapat mengalami masalah besar," jelas Tirta.

Bappebti menerapkan skema ketat yang berbasis underlying asset untuk memastikan keamanan dalam setiap transaksi. Setiap pembelian emas digital wajib didukung oleh keberadaan emas fisik yang tersimpan di kustodian. "Kami menjamin bahwa setiap transaksi emas digital harus memiliki dukungan fisik satu banding satu; jika konsumen membeli 1 gram, emas fisiknya juga harus ada dan terdaftar atas nama pemilik di kustodian," terang Tirta.

Regulasi yang telah diterapkan sejak 2018 melalui Peraturan Menteri Perdagangan dan disempurnakan dengan aturan Bappebti terbaru di tahun 2025 bertujuan untuk menanggapi lonjakan signifikan dalam transaksi emas digital. Tirta mencatat proyeksi transaksi yang melonjak dari Rp60 triliun pada tahun 2024 menjadi Rp118 triliun di tahun 2025, dengan potensi melampaui angka itu di tahun 2026.

Menurutnya, langkah-langkah regulasi tersebut dirancang untuk menciptakan ekosistem perdagangan emas digital yang sehat dan memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen. Untuk itu, Bappebti memastikan setiap platform memenuhi persyaratan ketat, termasuk kewajiban memiliki modal minimal, kepemilikan emas fisik, dan keamanan teknologi informasi yang diakui seperti ISO 27001.

Ke depan, Bappebti berencana untuk terus meningkatkan pengawasan berbasis risiko terhadap perusahaan-perusahaan yang menunjukkan indikasi pelanggaran. "Perusahaan yang memiliki banyak catatan merah dalam laporan akan diawasi lebih ketat untuk mencegah potensi penyimpangan sejak dini dan menjaga kepentingan masyarakat," tutup Tirta.

Sumber: www.cnnindonesia.com